Bengkulu Terapkan Blokir Pajak bagi Kendaraan Warga dan Pemerintah

BENGKULU - Kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang memenuhi ketentuan tunggakan masuk sasaran penertiban pajak Bapenda Provinsi Bengkulu, dengan total 398 ribu kendaraan telah dikenai pemblokiran dalam administrasi kendaraan bermotor.[4]
detikSumbagsel melaporkan keterangan Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto pada 21 Oktober 2026 bahwa batas tunggakan yang dikenai pemblokiran adalah 10 tahun atau lebih, mencakup kendaraan roda dua dan empat.[4]
Di antara kendaraan tersebut terdapat kendaraan pemerintah berpelat merah yang menunggak lebih dari 10 tahun, dan seluruh pemilik kendaraan terdampak tetap harus menyelesaikan kewajiban pajaknya.[4]
Bapenda masih membuka jalan pemulihan status kendaraan, yakni dengan pembayaran seluruh tunggakan terlebih dahulu, kemudian pengurusan pembukaan blokir melalui aplikasi atau sistem yang sudah disediakan.[4]
Sebelum pembayaran dituntaskan, pengurusan administrasi kendaraan tidak dapat berjalan normal, sementara kebijakan ini diharapkan memperbaiki kepatuhan wajib pajak serta membantu pemerintah menertibkan data kendaraan bermotor.[4]
Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).[4]
Sources:
[4] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir