Rabu, 21 Oktober 2026
Garis Depan
Rubrik
Ekonomi

Bengkulu Terapkan Blokir Pajak bagi Kendaraan Warga dan Pemerintah

Oleh Redaksi Garis Depan

Bagikan —WhatsAppFacebookXTelegram
Bengkulu Terapkan Blokir Pajak bagi Kendaraan Warga dan Pemerintah

BENGKULU - Kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang memenuhi ketentuan tunggakan masuk sasaran penertiban pajak Bapenda Provinsi Bengkulu, dengan total 398 ribu kendaraan telah dikenai pemblokiran dalam administrasi kendaraan bermotor.[4]

detikSumbagsel melaporkan keterangan Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto pada 21 Oktober 2026 bahwa batas tunggakan yang dikenai pemblokiran adalah 10 tahun atau lebih, mencakup kendaraan roda dua dan empat.[4]

Di antara kendaraan tersebut terdapat kendaraan pemerintah berpelat merah yang menunggak lebih dari 10 tahun, dan seluruh pemilik kendaraan terdampak tetap harus menyelesaikan kewajiban pajaknya.[4]

Bapenda masih membuka jalan pemulihan status kendaraan, yakni dengan pembayaran seluruh tunggakan terlebih dahulu, kemudian pengurusan pembukaan blokir melalui aplikasi atau sistem yang sudah disediakan.[4]

Sebelum pembayaran dituntaskan, pengurusan administrasi kendaraan tidak dapat berjalan normal, sementara kebijakan ini diharapkan memperbaiki kepatuhan wajib pajak serta membantu pemerintah menertibkan data kendaraan bermotor.[4]

Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).[4]

Sources:
[4] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir

Berita Terkait