Kamis, 29 Oktober 2026
Garis Depan
Rubrik
Pemerintahan

Jamiah: Spanduk PBB-P2 IGM untuk Edukasi, Bukan Memojokkan

Oleh Redaksi Garis Depan

Bagikan —WhatsAppFacebookXTelegram
Jamiah: Spanduk PBB-P2 IGM untuk Edukasi, Bukan Memojokkan

PALEMBANG - Tujuan edukasi menjadi penekanan Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti ketika menjelaskan spanduk peringatan PBB-P2 Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), Rabu 28 Oktober 2026. Ia menyatakan langkah itu tidak dimaksudkan untuk memojokkan pihak mana pun.

Menurut Jamiah, pemasangan spanduk merupakan bagian dari penertiban administratif terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban PBB-P2. Dalam penjelasan yang sama, ia menegaskan Pemerintah Kota Palembang menghormati tanggapan maupun keberatan yang disampaikan Yayasan IGM.

Ia mengaitkan langkah tersebut dengan prosedur yang sebelumnya ditempuh Pemkot. Jamiah menyebut Surat Pemberitahuan/Peringatan 1 dan 2 serta surat pemberitahuan pemasangan media telah diberikan sebelum spanduk dipasang.

Upaya mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang turut disebut Bapenda. Menurut keterangan instansi itu, mediasi penyelesaian pajak tersebut tidak dihadiri pihak Yayasan IGM.

Jamiah mengatakan pelaksanaan pemungutan mengacu pada peraturan perpajakan daerah. Dalam penafsirannya, pengecualian PBB-P2 bagi yayasan berkaitan dengan syarat tidak memperoleh keuntungan; ia menyatakan ketentuan yang diajukan IGM juga tidak diabaikan.

Selain menjelaskan penertiban, Jamiah mengapresiasi perguruan tinggi swasta yang telah membayar PBB-P2. Menurutnya, pembayaran pajak daerah merupakan kontribusi bagi pelayanan publik dan pembangunan. Pemkot, dalam penjelasannya, berkomitmen menjalankan pemungutan secara adil, proporsional, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Disadur dari laporan SUMEKS.CO (Sumeks), 28 Oktober 2026. Sumber: https://sumeks.disway.id/headline/read/799830/bapenda-palembang-jelaskan-alasan-penertiban-pajak-yayasan-igm-langkah-pasang-spanduk-usai-mediasi-gagal

Foto: SUMEKS.CO. Bapenda Palembang memberikan penjelasan terkait PBB-P2 Yayasan IGM.

Berita Terkait