Laporan Kehilangan Solar PT Bumi Persada Permai Berujung Penangkapan Tiga Orang

MUSI BANYUASIN - Laporan kehilangan solar milik PT Bumi Persada Permai ditindaklanjuti Polsek Batanghari Leko melalui penyelidikan yang berujung pada penangkapan tiga terduga pelaku. MT, DI, dan ES diamankan pada Jumat, 25 September 2026, di Desa Lubuk Bintialo.
Alur penanganan tersebut dijelaskan dalam pemberitaan KR Sumsel tertanggal 26 September 2026. Setelah menerima laporan perusahaan, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim IPDA Zulpikri beserta tim untuk menyelidiki perkara. Pengungkapannya masuk target Operasi Sikat 1 Musi 2026.
Objek perkara adalah 392 liter BBM solar yang hilang dari gudang perusahaan pada 22 September 2026. Gudang itu berada di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Kerugian menurut pemberitaan tersebut lebih dari Rp7 juta.
Dalam keterangan Kapolsek yang dikutip secara tidak langsung oleh KR Sumsel, pemeriksaan awal menghasilkan pengakuan ketiganya. Polisi juga menerangkan adanya pembongkaran kawat gudang sebelum pengambilan solar dari tangki.
Barang bukti yang disebut diamankan ialah Daihatsu Gran Max BG 8676 BR dan uang tunai Rp1,2 juta. Informasi proses lanjutan itu menggambarkan penanganan saat pemberitaan 26 September, bukan putusan pengadilan atas ketiga terduga.
Sumber informasi dan foto: KR Sumsel — https://www.krsumsel.com/2026/09/26/curi-392-liter-solar-milik-perusahaan-3-pelaku-diringkus-polsek-batang-hari-leko/