Sanksi Larangan Vape di Sekolah Lampung Harus Lindungi Hak Siswa

LAMPUNG - Penanganan pelanggaran aturan rokok dan vape di SMA serta SMK Lampung wajib mengutamakan pendekatan edukatif dan hak siswa, tanpa kekerasan fisik, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat.[6]
detikSumbagsel melaporkan ketentuan itu menjadi bagian aturan Disdikbud Lampung dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026.[6]
Untuk pelanggaran pertama, siswa akan mendapat teguran tertulis dan pendampingan wali kelas atau guru BK, sedangkan sekolah dapat mengundang orang tua atau wali apabila hal itu diperlukan.[6]
Pelanggaran berikutnya ditangani dengan peringatan tertulis, pemanggilan orang tua, dan kewajiban pembinaan khusus, sementara pada pelanggaran ketiga sekolah dapat menerapkan disiplin lanjutan sesuai tata tertib serta mengevaluasi perilaku siswa.[6]
Larangan mencakup membawa vape meskipun hanya tersimpan di tas, memakai rokok elektrik, merokok, serta menjual atau mengedarkan rokok dan produk sejenis kepada sesama peserta didik.[6]
Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).[6]
Sources:
[6] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi