Rabu, 21 Oktober 2026
Garis Depan
Rubrik
Pendidikan

Sanksi Larangan Vape di Sekolah Lampung Harus Lindungi Hak Siswa

Oleh Redaksi Garis Depan

Bagikan —WhatsAppFacebookXTelegram
Sanksi Larangan Vape di Sekolah Lampung Harus Lindungi Hak Siswa

LAMPUNG - Penanganan pelanggaran aturan rokok dan vape di SMA serta SMK Lampung wajib mengutamakan pendekatan edukatif dan hak siswa, tanpa kekerasan fisik, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat.[6]

detikSumbagsel melaporkan ketentuan itu menjadi bagian aturan Disdikbud Lampung dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026.[6]

Untuk pelanggaran pertama, siswa akan mendapat teguran tertulis dan pendampingan wali kelas atau guru BK, sedangkan sekolah dapat mengundang orang tua atau wali apabila hal itu diperlukan.[6]

Pelanggaran berikutnya ditangani dengan peringatan tertulis, pemanggilan orang tua, dan kewajiban pembinaan khusus, sementara pada pelanggaran ketiga sekolah dapat menerapkan disiplin lanjutan sesuai tata tertib serta mengevaluasi perilaku siswa.[6]

Larangan mencakup membawa vape meskipun hanya tersimpan di tas, memakai rokok elektrik, merokok, serta menjual atau mengedarkan rokok dan produk sejenis kepada sesama peserta didik.[6]

Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).[6]

Sources:
[6] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi

Berita Terkait