Uang Pengganti Lebih Rp4,3 Miliar Masuk Putusan Korupsi Pos Air Sugihan

PALEMBANG — Kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp4,3 miliar menjadi bagian putusan terhadap Alim Anwar Mursid di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu, 4 November 2026. Mantan Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan, OKI, itu juga dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Laporan SUMEKS.CO/Sumeks menyebut uang pengganti tersebut disertai ketentuan penyitaan dan pelelangan harta jika tidak dibayar. Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa menghadapi pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.
Di luar kewajiban itu, majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH menjatuhkan denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Denda dan uang pengganti merupakan dua komponen berbeda dalam putusan yang diberitakan Sumeks.
Perkara bermula dari pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos di Air Sugihan Kanan. Dalam dakwaan yang diuraikan sumber, penyimpangan transaksi diduga berlangsung pada April 2021 hingga Agustus 2023.
Pihak terdakwa masih mempertimbangkan sikap atas putusan. Penasihat hukum Riza Faisal Ismed SH menyampaikan bahwa pertimbangan majelis akan dipelajari sebelum tim menentukan langkah hukum.
Foto: Fdl/SUMEKS.CO. Dokumentasi persidangan dari artikel sumber.
Sumber: SUMEKS.CO/Sumeks — https://sumeks.disway.id/headline/read/800490/eks-kepala-pos-air-sugihan-korupsi-layanan-btn-e-batara-rp467-miliar-dihukum-65-tahun-penjara