Jumat, 30 Oktober 2026
Garis Depan
Rubrik
Hukum & Kriminal

Larangan Polisi ke Tempat Hiburan Jadi Sasaran Gaktibplin Polrestabes Palembang

Oleh Redaksi Garis Depan

Bagikan —WhatsAppFacebookXTelegram
Larangan Polisi ke Tempat Hiburan Jadi Sasaran Gaktibplin Polrestabes Palembang

PALEMBANG - Kepatuhan terhadap larangan personel Polri mendatangi tempat hiburan malam menjadi sasaran pemeriksaan Sie Propam Polrestabes Palembang, Kamis malam hingga Jumat dini hari, 29–30 Oktober 2026. Tujuh lokasi didatangi dalam kegiatan penegakan dan penertiban disiplin atau Gaktibplin itu.

Kasi Propam Kompol Makmun Nartawinata menerangkan tujuan operasi tersebut dalam laporan SUMEKS.CO pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sementara tidak ditemukan anggota Polri berada di tempat hiburan malam.

Operasi dimulai pukul 23.00 WIB dan selesai pukul 02.00 WIB keesokan harinya. Cara yang ditempuh petugas antara lain memeriksa identitas pengunjung satu per satu.

DA Club 41 dan Gold Dragon termasuk tempat yang diperiksa. Di DA Club 41, petugas meninggalkan lokasi setelah tidak menemukan anggota Polri.

Makmun juga menyampaikan bahwa razia akan terus dilakukan. Hasil kegiatan ini tidak mengubah sasaran pemeriksaan, yakni disiplin personel kepolisian.

Disadur dari SUMEKS.CO/Sumeks, terbit 30 Oktober 2026. Sumber: https://sumeks.disway.id/headline/read/800047/propam-sisir-7-tempat-hiburan-malam-di-palembang-cari-oknum-polisi-nakal-hasilnya

Foto: Dok.Sumeks.co — dokumentasi pemeriksaan identitas pengunjung di Diskotek DA Club 41, sebagaimana keterangan foto sumber.

Berita Terkait